Satgas Covid-19 Atim Catat Ratusan Nama Pelanggar Prokes

IDI - Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar sejak 1 Oktober hingga 16 November 2020, Satgas Covid-19 Aceh Timur (Atim) telah mengeluarkan  sebanyak 870 surat peringatan kepada pelanggar Protokol kesehatan (prokes). 

"Peringatan tertulis tersebut diberikan kepada perorangan, lembaga pendidikan formal dan non formal, pelaku usaha, perkantoran, maupun lokasi wisata," ujar Ketua Bidang  Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Aceh Timur, T. Amran, SE. MM kepada wartawan, Senin (16/11).

T. Amran yang juga Kasatpol PP dan  WH  Aceh Timur itu menambahkan  tahap ini masih diperlakukan sanksi ringan, dengan harapan status pandemi Covid-19 di Aceh Timur tidak mengalami peningkatan, yang saat ini berstatus zona kuning.

"Jika kemudian semakin meningkat hingga zona merah, maka penerapan sanksi akan lebih tegas, sesuai perpres no 6 tahun 2020, Pergub no 51 Tahun 2020, yang kemudian melahirkan Perbup Aceh Timur no 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang penegakan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur," papar  T. Amran.

Adapun unsur-unsur yang terlibat  operasi selama ini adalah, Satpol PP WH, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, forum ulama, BPBD, Dishub dan dinas terkait lainnya. 

 Ia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dan telah mendukung secara penuh operasi kemanusiaan ini, olehkarena selama ini telah terjalin sinergitas yang baik dalam pelaksanaannya.

"Terkhusus, kepada masyarakat luas yang juga telah turut mendukung upaya ini dengan memutus mata rantai penyebaran wabah corona di lingkungannya masing-masing," pungkas T. Amran. (***)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru