LPJ APBK Bireuen Tahun 2019 Disetujui DPRK dan Ditetapkan Jadi Qanun Kabupaten

Suasana Berlangsungnya Sidang di Gedung DPRK Bireuen, Sabtu (22/8/2020)/ Foto: Ist 


KABAR ACEH | Bireuen- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019 dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten, yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRK setempat, Sabtu (22/8/2020) sore.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019 juga sebagai upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2019 beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Said Abdurahmman ikut membacakan persetujuan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019 menjari Qanun Kabupaten Bireuen.

Ia menyebutkan rincian struktur laporan keuangan hingga 31 Desember 2019. Untuk pendapatan Rp1.942.346.689,900,92. Sementara belanja dan transfer Rp1.926,156,612,167,83, surplus Rp 57.029.714.671,47.

Selain itu untuk pembiayaan, penerimaan Rp58.020.714.671,47 dan pengeluaran Rp1.000.000.000,00. Pembiayaan netto sebesar Rp57.020.714.671,47. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp 73.210.792.404,56.

Sekwan juga menjelaskan, sejauh ini posisi neraca per 31 Desember 2019, bahwa jumlah aset Rp3.163.869.086.138,26 dan jumlah kewajiban sebesar Rp68.277.442.297,51, dan jumlah ekuitas dana Rp3.095.591.643.840,75.

Sebelumnya, dalam agenda sidang 
yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang turut dihadiri Bupati Bireuen, Dr. H Muzakkar A Gani, SH, juga  mendengarkan terkait laporan gabungan Komisi serta pendapat akhir Fraksi-fraksi. [SR]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru