Mendes PDTT Terbitkan Panduan Normal Baru Desa, Kegiatan Hajatan Masuk Protokol



Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar 


KABAR ACEH | Jakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menerbitkan Keputusan Mendes PDTT tentang Protokol Normal Baru Desa yang ditandatangani pada 2 Juli 2020.

Hal ini disampaikan Mendes PDTT konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7/2020).

Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, Desa lebih efektif dalam melakukan penanganan Covid-19.



Untuk Contoh Poster Panduan Protokol Norma Baru Desa, selengkapnya klik : Ini Protokol New Normal Desa 

Mengutip data BNPB per 1 Juli, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) nasional 45.192, desa 188.787, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) nasional 13.296, desa 2.351 dan pasien positif Covid-19 nasional 57.770, sedang desa 909.

“Setiap pemudik atau pendatang digolongkan ODP, jadi penanganan ODP di desa relatif efektif. Kasus PDP dan Positif Covid-19 di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional, karena desa fokus pada penanganan ODP,” ujar Menteri Desa PDTT.

“Fakta di atas menunjukkan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam penerapan new normal,” sambung Mendes PDTT.

Lebih lanjut, Mendes PDTT menjelaskan tujuan utama dari protokol normal baru desa adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Selain itu, lanjut Mendes PDTT, panduan protokol normal baru desa juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa, dan tujuan terakhir adalah menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” tambah Mendes PDTT.

Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Kemendes PDTT mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata. [REL/ SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru