KABAR ACEH — Perubahan KUHP nasional dan integritas calon sarjana hukum menjadi dua isu utama dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Kamis, 1 Oktober 2026.
Forum ini menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung, Ainal Mardhiah dari Kamar Pidana dan Ibrahim dari Kamar Perdata.
Sekitar 120 mahasiswa dan dosen FH USK mengikuti kuliah umum yang berlangsung pukul 08.30 hingga 13.00 WIB tersebut.
Ibrahim menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.” Ia membahas pentingnya integritas, kepekaan terhadap keadilan, dan tanggung jawab moral bagi calon sarjana hukum.
Sementara Ainal Mardhiah, yang merupakan alumnus FH USK, membawakan materi “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.”
Materi tersebut mengarahkan mahasiswa untuk memahami perubahan dalam hukum pidana nasional dan konsekuensinya terhadap praktik hukum serta profesi yang akan mereka jalani.
Dua materi itu menempatkan perubahan aturan dan kesiapan sumber daya manusia hukum sebagai dua hal yang saling berkaitan. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami ketentuan hukum, tetapi juga memahami penerapannya dalam praktik peradilan.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan pertanyaan kepada kedua Hakim Agung mengenai persoalan hukum dan praktik peradilan. Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melihat persoalan hukum dari perspektif akademik sekaligus pengalaman di lingkungan peradilan.
Dekan FH USK, Zaharatul Idami, mengatakan kehadiran dua Hakim Agung memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pemahaman mengenai hukum dari sisi teori dan praktik.
Kuliah umum tersebut juga mempertemukan lingkungan akademik dengan pengalaman praktis dari tingkat Mahkamah Agung, terutama dalam menghadapi perubahan hukum pidana dan tuntutan integritas dalam profesi hukum.
