Tokoh Muda Agama Aceh Utara Tgk Samsul Bahri Minta Pemkab Alokasikan Dana Sarana Pondok Dayah Era New Normal Covid-19



KABAR ACEH | Aceh Utara- Tokoh Muda Agama Kabupaten Aceh Utara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh utara memperhatikan pendidikan Dayah/pondok pesantren, di tengah rencana kebijakan pemerintah pusat yang dikenal dengan "New Normal".

Hal ini dikatakan Tokoh Muda Agama Aceh Utara, Tgk Samsul Bahri Ishak, S.HI, M.Sos juga Tenaga Ahli DPR RI F-PKB, kepada kabaraceh.co, Senin (1/6/2020), jika kebijakan ini mulai diterapkan untuk semua bidang kehidupan masyarakat, maka Dayah/ pondok pesantren juga akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Apalagi di Kabupaten Aceh Utara karena memiliki terbanyak Dayah/ Pondok Pesantren yang tersebar di dua puluh tujuh kecamatan.

"Pemda harus memberi perhatian khusus terhadap sarana yang dibutuhkan pondok pesantren, dan anggaran untuk itu harus dialokasikan di APBD, " kata Tgk Samsul Bahri.

Lanjutnya, alokasi dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Diantaranya meliputi pusat kesehatan pesantren (Poskestren) beserta tenaga dan alat medis.

Ia menambahkan, kelengkapan sarana mandi cuci kakus (MCK) yang memenuhi standar protokol Covid-19, Wastafel portable dan penyemprotan disinfektan, Alat Perlindungan Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer, dan masker, semua itu harus disiapkan.

Kebutuhan penambahan ruangan untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama dan ruang kelas untuk memenuhi standar penerapan physical distancing.

"Hal lain yang terpenting adalah sarana belajar, sarana kesehatan dan pemenuhan ketahanan pangan selama new normal covid-19 berlangsung," ungkapnya.

Pemkab Aceh utara juga harus memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh guru dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di Dayah/Pesantren.

"Pemerintah juga harus menyiapkan standar operasional prosedur atau Prosedur Tetap beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dalam bentuk buku saku dan sebagainya, tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Dayah/Pesantren dalam masa new normal," pungkasnya. [REL/SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru