SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
KABAR ACEH | Bireuen- Akibat perbuatan terlarang satu pasangan khalwat non muhrim, kembali diadili dengan hukum jinayat di halaman Masjid Agung Bireuen, Kamis (5/3/2020)

Sepasang "kekasih ilegal" tersebut, sebelumnya ditangkap sedang berduaan didalam kamar 301, di Wisma Bireuen Jaya (BJ) Kota Bireuen, pada 21 November 2019 lalu sekira pukul 01.00 WIB pagi.

Pasangan non muhrim yang tergolong masih  usia muda tersebut, berinisial MS (22) asal Deli Serdang Sumatera Utara, dan pasangan wanitanya N (18) warga Kota Juang Kabupaten Bireuen, masing masing 24 kali mendapat hukuman cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi, SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, menyebutkan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.

Dijelaskan Teuku Hendra, "Akibat perbuatannya, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing laki-laki 24 kali dan perempuan sebanyak 24 kali.

"Seharusnya, tambah Hendra, keduanya dicambuk masing-masing 28 kali. Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk sebanyak 24 kali," katanya.

Prosesi hukuman jinayat terhadap pasangan mesum tersebut oleh algojo, turut disaksikan oleh seratusan warga yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
Berita Terbaru
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
  • Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kuta Blang Resmi Beroperasi

  • Besok, Jembatan Baru Kuta Blang Diresmikan dan Mulai Beroperasi, HRD Apresiasi Kementerian PU

  • DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC

  • HRD Buka PKM Poltekpel Malahayati di Pidie Jaya, Dorong Penguatan Masyarakat Pascabencana

  • Santri Championship 2026 Batasi Usia Pemain pada Kelas 10-11, Delapan Provinsi Berebut Gelar

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co