Sepasang "Kekasih Ilegal" Indehoi di WBJ, Dieksekusi Cambuk

KABAR ACEH | Bireuen- Akibat perbuatan terlarang satu pasangan khalwat non muhrim, kembali diadili dengan hukum jinayat di halaman Masjid Agung Bireuen, Kamis (5/3/2020)

Sepasang "kekasih ilegal" tersebut, sebelumnya ditangkap sedang berduaan didalam kamar 301, di Wisma Bireuen Jaya (BJ) Kota Bireuen, pada 21 November 2019 lalu sekira pukul 01.00 WIB pagi.

Pasangan non muhrim yang tergolong masih  usia muda tersebut, berinisial MS (22) asal Deli Serdang Sumatera Utara, dan pasangan wanitanya N (18) warga Kota Juang Kabupaten Bireuen, masing masing 24 kali mendapat hukuman cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi, SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, menyebutkan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.

Dijelaskan Teuku Hendra, "Akibat perbuatannya, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing laki-laki 24 kali dan perempuan sebanyak 24 kali.

"Seharusnya, tambah Hendra, keduanya dicambuk masing-masing 28 kali. Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk sebanyak 24 kali," katanya.

Prosesi hukuman jinayat terhadap pasangan mesum tersebut oleh algojo, turut disaksikan oleh seratusan warga yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru