SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - DPD RI melalui H. Fachrul Razi, MIP selaku Pimpinan Komite I yang juga ketua Timja DOB mendesak kembali Presiden Jokowi untuk menandatangani PP Detada dan Desertada. 

"Pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada di tanda tangani, karena ini satu satu nya pintu masuk untuk terwujudnya IKN itu ada," jelas Fachrul Razi usia pembahasan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, Rabu 22 Januari 2020 di Ruang Rapat Komite I DPD RI.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia tapi disisi lain sedang mempersiapkan pembentukan Propinsi Baru untuk Ibu kota negara. 

"Hal ini aneh jika moratorium di umpamakan menunda
kehamilan tidak boleh lahir anak namun adanya persiapan propinsi baru seakan akan, hamil gak boleh tapi ada anak yang muncul,"
tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya Pembentukan Ibukota Baru. "Ibu Kota Negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya.

Ketua Timja DOB DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. 
"Dalam waktu dekat awal Februari 2020 kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia di Senayan Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020.

Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yg masuk melalui DPD-RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Bahwa untuk mewujudkan penataan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU nomor 23 tahun 2004, yang berbunyi "ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah di atur dengan peraturan pemerintah" dan desain besar penataan daerah (desertada) ditetapkan dengan peraturan pemerintah". 

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini di pertegas dalam pasal 410, UU no 23 tahun 2014 yg bunyinya " peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini di undangkan". Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut.
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
Berita Terbaru
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
  • DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada
Tampilkan lebih banyak


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • Surya Dharma: MoU Tak Boleh Sekadar Seremoni, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama

  • Warga Bireuen Kembali Demo ke Kantor Bupati: Usut Tuntas Izin Perkebunan Sawit

  • HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

  • Desa Babah Jurong Kuta Blang Wakili Bireuen Lomba Gampong Terbaik Tingkat Provinsi Aceh 2025




Designed by Kabar Aceh
KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved