KABAR ACEH CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menempuh langkah kolaboratif untuk menangani tunggakan pajak daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam Giat Bersama Optimalisasi Pajak Kota Tahun Anggaran 2026.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong penyelesaian kewajiban wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kegiatan tersebut, BPKK dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyelaraskan langkah penanganan tunggakan pajak melalui koordinasi lintas instansi. Upaya ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan tunggakan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif melalui jalur nonlitigasi. Tahapannya antara lain pemanggilan wajib pajak, mediasi, hingga fasilitasi kesepakatan pembayaran.
Pendekatan tersebut memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung menempuh proses hukum. Namun, penyelesaian secara persuasif bukan berarti mengabaikan kewajiban perpajakan.
Apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, penanganan dapat dilanjutkan melalui jalur litigasi atau upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penagihan Tunggakan dengan Pendekatan Hukum
Kolaborasi BPKK dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menata penanganan tunggakan pajak secara lebih terarah. Koordinasi ini juga diharapkan membantu proses penyelesaian kewajiban perpajakan dengan tetap memperhatikan prosedur dan koridor hukum.
Bagi pemerintah daerah, kepatuhan wajib pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha menjadi salah satu sumber PAD untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bertumpu pada pencapaian target, tetapi juga membutuhkan pengelolaan kewajiban perpajakan yang tertib. Penyelesaian tunggakan menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang belum terealisasi.
Melalui kegiatan bersama ini, Pemko Banda Aceh berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Sinergi antarlembaga juga diharapkan membuat penanganan tunggakan berjalan lebih efektif, terukur, dan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah bukan semata-mata urusan penerimaan pemerintah. Pengelolaan pajak yang tertib turut menjadi bagian dari upaya menjaga kapasitas fiskal Kota Banda Aceh agar pembangunan dan pelayanan publik dapat didukung oleh sumber pendapatan daerah yang lebih optimal. [Adv]

