![]() |
| Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyerahkan KK dan KTP kepada Mardalena dengan status pekerjaan sebagai pensiunan di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). |
KABAR ACEH CO - Perubahan status dari aparatur sipil negara menjadi pensiunan tidak lagi harus menjadi urusan administrasi yang menyita waktu. Di Banda Aceh, pembaruan status pekerjaan pada dokumen kependudukan difasilitasi melalui inovasi "Pak Purnama" yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Melalui kerja sama tersebut, data ASN yang memasuki masa pensiun dikoordinasikan dari BKPSDM kepada Disdukcapil untuk diproses menjadi pembaruan informasi pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Layanan ini memberikan kemudahan bagi pegawai yang telah memasuki masa purnabakti. Mereka tidak perlu mengurus sendiri perubahan keterangan pekerjaan di kantor Disdukcapil setelah status kepegawaiannya berubah.
Salah satu penerima layanan tersebut adalah Mardalena, pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, ia memperoleh KK dan KTP-el dengan keterangan pekerjaan terbaru sebagai pensiunan.
Kolaborasi memangkas urusan administrasi
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan inovasi Pak Purnama merupakan upaya memberikan pelayanan yang lebih praktis bagi ASN yang memasuki masa pensiun.
Menurut Heru, koordinasi data dengan BKPSDM menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan tersebut. Setelah data pegawai yang memasuki masa pensiun diterima, Disdukcapil memproses perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujar Heru saat menyerahkan dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Dengan pola koordinasi tersebut, pembaruan data kependudukan dapat dilakukan berdasarkan informasi kepegawaian yang diterima dari instansi terkait. Pelayanan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kerja sama antarperangkat daerah dalam menyederhanakan urusan administrasi masyarakat.
Dokumen sesuai kondisi terbaru
Pembaruan keterangan pekerjaan pada KK dan KTP-el bukan sekadar perubahan informasi. Data kependudukan yang sesuai dengan kondisi terkini diperlukan agar identitas administrasi masyarakat tetap akurat.
Bagi warga yang telah pensiun, keterangan pekerjaan yang mutakhir dapat membantu ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Sejumlah layanan dapat memerlukan kesesuaian data identitas dan pekerjaan, meskipun persyaratan masing-masing tetap ditentukan oleh instansi penyelenggara.
Disdukcapil Banda Aceh berharap inovasi Pak Purnama terus memberikan manfaat bagi ASN yang memasuki masa pensiun. Melalui layanan tersebut, pemerintah kota berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih sederhana, terkoordinasi, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi Disdukcapil dan BKPSDM menjadi salah satu bentuk pemanfaatan data antarlembaga untuk mendukung pelayanan publik, sehingga perubahan status kepegawaian dapat diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan secara lebih mudah. [Adv]
