KABAR ACEH CO – Pencegahan korupsi dalam pemerintahan membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan. Pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dalam mengambil keputusan, dan keberanian berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum juga menjadi bagian penting. Hal inilah yang diperkuat Pemerintah Kota Banda Aceh melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pemko Banda Aceh menggelar Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang melibatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan berlangsung di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/11/2026).
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah kota berupaya membangun kesadaran bahwa setiap kebijakan dan program pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu mencakup proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pembangunan, hingga penggunaan anggaran daerah.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi pimpinan perangkat daerah.
Ia menilai, aparatur pemerintahan memiliki tanggung jawab besar karena setiap hari berhadapan dengan berbagai aturan, program, dan keputusan yang harus dipastikan ketepatan serta pertanggungjawabannya.
Atas dasar itu, Illiza mengapresiasi keterlibatan Kejati Aceh dalam memberikan penerangan dan pemahaman hukum kepada jajaran pemerintah kota.
Menurutnya, aparatur perlu membangun kebiasaan mengantisipasi persoalan sejak awal, bukan baru mencari penyelesaian setelah muncul masalah.
“Jangan menunggu sampai muncul persoalan hukum baru kemudian mencari solusi. Sebaliknya, setiap potensi permasalahan harus kita antisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang hukum,” demikian pesan Illiza.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap pimpinan OPD diharapkan memastikan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari pihak Kejati Aceh, Asisten Intelijen Satria Irawan menyampaikan pesan Kepala Kejati Aceh agar aparatur pemerintah menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam bekerja.
“Beliau cuma berpesan satu hal, bekerjalah sesuai dengan regulasi, pasti akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu pasti tumbuh dari kerja sesuai regulasi,” ujar Satria.
Selain memberikan penerangan hukum, Kejati Aceh juga membuka kesempatan konsultasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan perangkat daerah ketika menemukan persoalan atau membutuhkan penjelasan hukum dalam menjalankan tugas.
“Kalau ada yang mengganjal, kami siap memberi ruang konsultasi bagi semua OPD di Pemko Banda Aceh. Jangan takut, insyaallah keterbukaan kami bisa diterima oleh Bapak-Ibu semua,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan Tim Penerangan Hukum Kejati Aceh.
Bagi Pemko Banda Aceh, penguatan pemahaman hukum di lingkungan OPD merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bertanggung jawab. Aparatur tidak hanya dituntut menyelesaikan program, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan komunikasi dan konsultasi bersama kejaksaan, pemerintah kota berharap potensi persoalan hukum dapat dikenali lebih dini. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. [Adv]

