KABAR ACEH CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memperkuat pembinaan hubungan industrial di lingkungan perusahaan melalui verifikasi dan pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Rumah Sakit (RS) Teungku Fakinah, pada Rabu, 4 November 2026.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perusahaan memiliki wadah komunikasi formal antara manajemen dan pekerja. Melalui LKS Bipartit, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibicarakan bersama sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat RS Teungku Fakinah itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Kota Banda Aceh, Syahruddin, S.T., memberikan pemaparan mengenai pentingnya dialog sosial di lingkungan perusahaan.
Mengangkat materi bertajuk Sinergi untuk Harmoni dalam Membangun Dialog di LKS Bipartit pada Perusahaan, Syahruddin menekankan bahwa komunikasi antara pengusaha dan pekerja perlu dibangun secara terbuka, konstruktif, dan berkesinambungan.
Menurut dia, LKS Bipartit bukan sekadar kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan forum komunikasi dan konsultasi yang memiliki peran penting dalam menjaga hubungan kerja.
“LKS Bipartit memiliki peran strategis sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pihak manajemen dan pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, menyampaikan aspirasi, serta mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang muncul di lingkungan kerja,” kata Syahruddin.
Melalui forum tersebut, manajemen dan pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan, membahas kondisi kerja, serta mencari titik temu terhadap persoalan yang muncul. Dialog yang berjalan secara berkala juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman antara kedua pihak.
Bagi perusahaan, keberadaan LKS Bipartit menjadi salah satu instrumen untuk membangun komunikasi yang lebih terarah dengan pekerja. Sementara bagi pekerja, forum ini menjadi saluran untuk menyampaikan aspirasi dan membicarakan persoalan ketenagakerjaan secara kelembagaan.
Direktur RS Teungku Fakinah, dr. Rachmat Hidayat, M.Si., Sp.PD., mengatakan penguatan LKS Bipartit merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan kerja sama antara manajemen dengan pekerja di lingkungan rumah sakit.
Kegiatan tersebut dihadiri Syahruddin, Direktur RS Teungku Fakinah, jajaran manajemen, serta pengurus LKS Bipartit rumah sakit. Rangkaian agenda dilanjutkan dengan verifikasi dan penyerahan secara simbolis bukti pencatatan LKS Bipartit RS Teungku Fakinah.
Bagi Disnaker Kota Banda Aceh, pencatatan ini menjadi salah satu bagian dari pembinaan hubungan industrial agar komunikasi antara pengusaha dan pekerja tidak hanya berlangsung ketika muncul persoalan. LKS Bipartit diharapkan dapat menjalankan fungsi konsultasi dan dialog sosial secara aktif dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.
Penguatan kelembagaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang kondusif melalui komunikasi, keterbukaan, dan penyelesaian persoalan secara bersama. [Adv]

