Kepala UPTD/Samsat Banda Aceh Rahmat Syahreza, S.STP mengatakan pembayaran pajak sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat dengan tertib dan tidak menunggu sampai jatuh tempo. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melengkapi administrasi kendaraan, masyarakat turut mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rahmat.
Samsat Batoh melayani pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan wajib menjalani pemeriksaan fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan.
Layanan lain yang tersedia meliputi pengesahan dan pencetakan STNK, penggantian pelat nomor kendaraan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk perubahan kepemilikan kendaraan sesuai persyaratan yang berlaku.
Rahmat meminta masyarakat menyesuaikan dokumen yang dibawa dengan jenis administrasi yang hendak diurus. Kelengkapan dokumen dinilai dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.
“Persyaratan yang lengkap tentu akan memudahkan dan mempercepat proses pelayanan. Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan sebaik mungkin kepada masyarakat,” katanya.
Bagi pemilik kendaraan, pengecekan masa berlaku pajak dan STNK menjadi langkah penting sebelum mengurus pembayaran. Hal ini terutama perlu diperhatikan bagi kendaraan yang memasuki masa pajak lima tahunan karena terdapat tahapan pemeriksaan fisik kendaraan.
Samsat Batoh mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati atau melewati jatuh tempo untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraan. Pemilik kendaraan juga diminta memastikan dokumen kendaraan yang digunakan tetap lengkap dan sah.
