![]() |
| H. Ilmiza Saaduddin Djamal, MBA |
KABAR ACEH CO — DPR Aceh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi kepastian terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, terutama untuk tahun anggaran 2027.
Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan status RUU tersebut sebagai usul DPR RI membuka ruang untuk membahas kembali sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kekhususan dan kewenangan Aceh.
RUU Perubahan UUPA disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR. Semoga Allah memudahkan proses selanjutnya dan kepentingan rakyat Aceh benar-benar menjadi perhatian sampai pengesahan,” ujar Ilmiza.
Menurut politisi PPP itu, salah satu isu yang perlu dikawal adalah Dana Otsus Aceh dalam APBN 2027. Ia berharap pembahasan revisi UUPA dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan dana tersebut.
“Kita berharap dan Insya Allah yakin, Otsus Aceh tahun 2027 tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan APBN. Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang besar untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan pemulihan pascabencana,” katanya.
Substansi UUPA Belum Final
Ilmiza menegaskan persetujuan DPR RI terhadap RUU sebagai usul inisiatif belum berarti seluruh materi perubahan UUPA telah disepakati.
Sejumlah persoalan masih harus dibahas bersama pemerintah, termasuk Dana Otsus, kewenangan khusus Aceh, kedudukan mukim dan gampong, serta relasi kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Karena itu, ia meminta pembahasan tidak berhenti pada perubahan regulasi secara administratif, tetapi memastikan ketentuan baru benar-benar memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
“Pembahasan selanjutnya tidak boleh terjebak pada kepentingan sektoral, tetapi harus fokus pada kepastian kewenangan Aceh, keberlanjutan pembangunan, perlindungan kekhususan, dan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Ilmiza juga meminta Pemerintah Aceh, DPRA, anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, serta elemen masyarakat yang selama ini mengawal perubahan UUPA menjaga komunikasi selama proses pembahasan berlangsung.
DPRA Siap Kawal Pembahasan
Menurut Ilmiza, perubahan UUPA memiliki kaitan dengan perjalanan perdamaian dan pelaksanaan kekhususan Aceh. Karena itu, substansi yang masuk dalam revisi perlu dikawal hingga tahap pembahasan bersama pemerintah.
Ia berharap proses tersebut berlangsung tanpa hambatan sehingga regulasi hasil perubahan dapat memberikan kepastian mulai 2027.
“Kita ingin UUPA yang disempurnakan bukan hanya kuat secara regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” katanya.
Dengan masuknya RUU Perubahan UUPA ke tahap pembahasan bersama pemerintah, isu berikutnya bukan lagi sekadar persetujuan DPR RI, melainkan substansi apa yang akan disepakati dalam revisi tersebut. Bagi DPRA, kepastian Dana Otsus dan kewenangan khusus Aceh menjadi bagian yang harus mendapat perhatian dalam proses itu.
