![]() |
| Ketua DPRA, Zulfadhli. |
KABAR ACEH CO — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. DPRA menyatakan siap mengawal pembahasannya agar kekhususan dan kewenangan Aceh tetap terakomodasi.
RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah.
Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga mengatakan keputusan DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
“UUPA lahir dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, perubahan UUPA harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perdamaian, memperkuat otonomi khusus, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih nyata bagi rakyat Aceh,” kata Zulfadhli.
Menurut dia, proses perubahan UUPA tidak berhenti pada persetujuan DPR RI. DPRA akan mengawal pembahasan berikutnya, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kepentingan dan kekhususan Aceh.
“Perjuangan belum selesai. Babak berikutnya adalah memastikan setiap pasal yang menyangkut kepentingan dan kekhususan Aceh benar-benar diperjuangkan dan menghasilkan regulasi yang adil bagi Aceh dan Indonesia,” ujarnya.
Masuk Tahap Pembahasan Pemerintah
Persetujuan DPR RI sebagai RUU usul inisiatif menandai beralihnya proses legislasi ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Bagi Aceh, perubahan UUPA memiliki dimensi lebih luas karena undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan dengan kekhususan Aceh.
Zulfadhli mengatakan DPRA akan mendorong pembahasan berlangsung terbuka dan konstruktif dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh.
Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam proses pengusulan perubahan UUPA, termasuk Pemerintah Aceh, DPR RI, DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, Panitia Kerja, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat Aceh.
“DPR RI telah membuka pintu. Sekarang tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu membawa Aceh menuju kewenangan yang lebih kuat, pembangunan yang lebih adil, dan kesejahteraan rakyat yang lebih nyata,” katanya.
Zulfadhli menegaskan DPRA akan terus mengikuti pembahasan RUU tersebut hingga tahap akhir. Menurut dia, substansi perubahan harus memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh sekaligus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita kawal bersama sampai RUU ini menjadi undang-undang yang benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Aceh dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
