![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRA, Senin (6/4/2026). |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli, itu dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Paripurna ini menjadi forum resmi legislatif untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang 2025, termasuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut di akhir tahun.
Dalam penyampaian LKPJ, Gubernur Muzakir Manaf mengungkapkan bahwa bencana pada 26 November 2025 berdampak luas di 18 kabupaten/kota. Peristiwa tersebut menyebabkan 594 korban jiwa serta kerugian infrastruktur dan materiil yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp138 triliun. Dampak kerusakan juga menurunkan tingkat kemantapan jalan provinsi dari 80,54 persen menjadi 65,56 persen.
Meski dihadapkan pada kondisi tersebut, Pemerintah Aceh mencatat sejumlah capaian makro. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen dari target. Persentase penduduk miskin menurun dari 14,23 persen pada Maret 2024 menjadi 12,23 persen pada Maret 2025, meski diperkirakan kembali tertekan akibat bencana.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat dari 75,36 menjadi 76,23, sementara realisasi investasi mencapai lebih dari Rp9 triliun.
Di sektor sosial, pemerintah membangun 1.457 unit rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara di bidang pendidikan, beasiswa disalurkan kepada 87.184 siswa yatim dan piatu dengan total anggaran Rp118 miliar. Selain itu, jaminan kesehatan melalui program JKA tetap menjangkau sekitar 1,74 juta jiwa.
Pemerintah Aceh juga menerima sejumlah penghargaan nasional, di antaranya Gold Award UB Halal Metric 2025 serta pengakuan sebagai provinsi Open Defecation Free (ODF) pertama di Sumatera.
Di akhir pidatonya, Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat,” kata Zulfadhli.
Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini akan melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen laporan, termasuk peninjauan lapangan dan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif guna mempercepat pembangunan serta memperbaiki berbagai kekurangan pada tahun anggaran sebelumnya. (Adv)

