![]() |
| Ketua DPRA, Zulfadhli, memimpin Rapat Paripurna terkait LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026). |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam sidang tersebut, DPRA juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.
Zulfadhli dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai rencana kerja serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, LKPJ menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus LKPJ yang telah dibentuk akan bertugas membedah dokumen laporan, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
Selain itu, Ketua DPRA juga menyerahkan laporan reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
DPRA menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan di Aceh. Evaluasi terhadap LKPJ diharapkan berlangsung objektif dan konstruktif guna memperbaiki berbagai kekurangan pada tahun anggaran sebelumnya. [Adv]

