KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Hasil Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Penggugat Fitriyana dengan Tergugat UPTD Puskesmas Samalanga, Kamis, (6/11/2025)
Sebelumnya Penggugat sebagai calon pengantin wanita pada sekira pada 21 April 2025 telah melakukan planotes di Puskesmas Samalangan Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan dokter pemeriksa yaitu dr.Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+), kemudian pada malam 21 April 2025 penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, di
karenakan Penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental, selama satu minggu berada di Banda Aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri kepada dokter kandungan di Banda Aceh pada 28 April 2025 dinyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau belum ada janin bayi.
Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.[]