SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum
  • Pilihan

KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!

Redaksi
Redaksi
10/06/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Empat tersangka baru resmi ditahan, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Tulungagung.

"Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan ini total sudah 21 tersangka dalam perkara hibah Jatim—13 pemberi dan delapan penerima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (5/10/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu. Dalam penyidikan terungkap adanya pengaturan jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan hibah ke berbagai Pokmas.

Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK disebut aktif menyiapkan proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif guna mengakses dana hibah tersebut. Mereka juga memberikan "ijon politik" kepada KUS agar pencairan dipercepat.

KPK mengungkap skema pembagian fee yang sudah disusun rapi: Ketua DPRD (KUS) menerima 15–20%; Korlap mendapat 5–10%; Pengurus Pokmas sekitar 2,5%; Administrator 2,5%.

Akibat praktik ini, hanya 55–70% dana yang benar-benar digunakan untuk masyarakat. Dalam kurun 2019–2022, KUS diduga menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Asep menegaskan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga memperbaiki tata kelola hibah daerah.

"KPK terus mendampingi Pemprov Jatim melalui rekomendasi perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang," ujarnya.

Melalui pendekatan law enforcement dan governance improvement, KPK menegaskan setiap rupiah dana publik harus kembali kepada rakyat, bukan memperkaya pejabat atau kelompok tertentu.

Kasus hibah Jatim menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. []
Tag:
  • Hukum
  • Pilihan
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.
Berita Terkait
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
Berita Terbaru
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
  • KPK Bongkar Skema Fee Hibah Jatim, Ketua DPRD Diduga Terima Rp32,2 Miliar!
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Sahuti Permohonan Waled Nu Samalanga, HRD dan Kementerian PU Tinjau Abrasi Krueng Batee Iliek

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved