JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Padahal, jika mengacu pada realisasi ekonomi makro, seharusnya terdapat penyesuaian tarif listrik. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penetapan tarif nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin menjaga stabilitas," jelas Tri.
Keputusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Subsidi listrik tetap diberikan sebagaimana kebijakan yang telah berjalan.
Sejatinya, kebijakan penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada triwulan III tahun 2022, khususnya untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara bagi golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.
Tri menegaskan, meski tarif listrik ditahan, agenda strategis di sektor kelistrikan tetap berjalan. Pemerintah bersama PLN terus memperkuat infrastruktur, memperluas akses listrik ke seluruh pelosok, serta mendorong transisi energi melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
"Upaya menjaga tarif bukan berarti pembangunan berhenti. Justru ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa transformasi energi bisa berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap stabilitas harga listrik dapat menjadi bantalan bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di dalam negeri. []
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Padahal, jika mengacu pada realisasi ekonomi makro, seharusnya terdapat penyesuaian tarif listrik. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penetapan tarif nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin menjaga stabilitas," jelas Tri.
Keputusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Subsidi listrik tetap diberikan sebagaimana kebijakan yang telah berjalan.
Sejatinya, kebijakan penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada triwulan III tahun 2022, khususnya untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara bagi golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.
Tri menegaskan, meski tarif listrik ditahan, agenda strategis di sektor kelistrikan tetap berjalan. Pemerintah bersama PLN terus memperkuat infrastruktur, memperluas akses listrik ke seluruh pelosok, serta mendorong transisi energi melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
"Upaya menjaga tarif bukan berarti pembangunan berhenti. Justru ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa transformasi energi bisa berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap stabilitas harga listrik dapat menjadi bantalan bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di dalam negeri. []
