SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aset berupas sejumlah mobil mewah milik Nyonya, yang dijadikan barang bukti, diperiksa Jaksa dan Hakim, Rabu (8/7/2025)

Jaksa dan hakim periksa 1 unit rumah milik Nyonya N di Desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Rabu (8/7/2025) / foto: Humas Kejari Bireuen

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (9/7/2025).

Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani ,S.H., M.H.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang dan 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
Berita Terbaru
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
  • Aset Mewah Ratu Narkoba Nyonya N, Diperiksa Jaksa dan Hakim
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPRA dan Gubernur Aceh Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

  • Kapolres Bireuen Narasumber POMABA di UNIKI

  • UKW-PR SPS Aceh I Lahirkan 23 Wartawan Kompeten dari 28 Peserta

  • Kepala SMKN 1 Gandapura Anugerahkan Award Kelas Terbaik 2026, Feri Irawan: Semarakkan Hari Damai Aceh dan HUT ke-81 RI

  • Kapolres Bireuen Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Semua Elemen Kuatkan Persatuan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co