SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (20/6/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (20/6/2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, perkara ini bermula pada Selasa 1 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Tersangka sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan melihat Anak Korban (9) sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Tersangka memanggil Anak Korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air. 

Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Tersangka, lalu Tersangka memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur. Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar Tersangka dan membawanya ke kantor desa.

Lanjut Kajari, adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu  
1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah celana panjang warna biru, dan  1(satu) buah gamis berwarma cream.

"Perbuatan Tersangka MR  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81)

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
Berita Terbaru
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
  • Tersangka Pencabulan Anak Ditahan di Lapas Kelas II B Setelah Diserahkan ke Kejari Bireuen
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Bupati Mukhlis Serahkan 5.548 SK PPPK PW, Bireuen Siap Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

  • H Ruslan Daud Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Tengah

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved