Jaksa Eksekusi Cambuk 13 Terpidana Judi di Lapas Kelas II B Bireuen
Font Terkecil
Font Terbesar
Salah satu dari 13 Terpidana Judi saat di eksekusi cambuk di Lapas Kelas II B Bireuen, Rabu (4/6/2025) |
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Rabu (4/6/ 2025).
Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan, menyatakan
sebanyak 13 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepada ke 13 Terdakwa dijatuhkan hukuman berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum, Terdakwa F sebanyak 11 (sebelas ) kali cambuk, Terdakwa ZZ, SB, MA, S, FM, Z, R, SH dan MN masing-masing sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk, Terdakwa MH, I sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dan Terdakwa RF sebanyak 14 (empat belas) kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Eksekusi Cambuk dihadiri Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.[SR81]