SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Terdakwa M saat menjalani hukuman Cambuk di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Kamis (26/6/2025)
Terdakwa SAP saat menjalani hukuman Cambuk di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Kamis (26/6/2025)


KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Ikhtilath melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (26/6/2025).

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Inf Sukamto, Kapolres Bireuen di wakili oleh Kasat samapta AKP zulkifli, Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Siti Salwa.,S.H.M.H., Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, para wartawan media cetak dan online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan.

2. Menyatakan Terdakwa SAP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan.

Dikatakannya, pelaksanaan uqubat cambuk  berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelas Munawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
Berita Terbaru
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
  • Dua Sejoli Pelanggar Jarimah Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved