SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kejari Bireuen saat menerima TA (Tersangka Anak) kasus Pengedar Uang Palsu, diruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/2/2025)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Anak, di ruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/5/2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menyebutkan, perkara bermula pada Kamis 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata
Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Setelah dilakukan interograsi, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam merah beserta 1 kunci kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) nomor seri OQB912819, 1 (Satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) nomor seri OQB912819," terangnya.

Dikatakannya, perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA (Tersangka Anak) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan  barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," ungkap Kajari Bireuen Munawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved