SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kejari Bireuen saat menerima TA (Tersangka Anak) kasus Pengedar Uang Palsu, diruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/2/2025)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Anak, di ruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/5/2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menyebutkan, perkara bermula pada Kamis 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata
Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Setelah dilakukan interograsi, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam merah beserta 1 kunci kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) nomor seri OQB912819, 1 (Satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) nomor seri OQB912819," terangnya.

Dikatakannya, perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA (Tersangka Anak) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan  barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," ungkap Kajari Bireuen Munawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
  • Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini
Terpopuler
  • PMI Bireuen Himpun 115 Kantong Darah, Edi Obama: Simbol Kuat Kepedulian Masyarakat

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Melonjak 7,57 Persen, Pasar Menyambut Kenaikan Suku Bunga BI

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

  • Ayahwa Tinjau Huntara Rusak di Langkahan, Pemkab Aceh Utara Percepat Penanganan Pascabencana

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved