Kejari Bireuen Tahan TA Pengedar Uang Palsu
Font Terkecil
Font Terbesar
Kejari Bireuen saat menerima TA (Tersangka Anak) kasus Pengedar Uang Palsu, diruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/2/2025) |
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Anak, di ruang Tahap II Kejari setempat, Jum'at (2/5/2025).
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menyebutkan, perkara bermula pada Kamis 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata
Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Setelah dilakukan interograsi, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam merah beserta 1 kunci kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) nomor seri OQB912819, 1 (Satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) nomor seri OQB912819," terangnya.
Dikatakannya, perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA (Tersangka Anak) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan," ungkap Kajari Bireuen Munawal. [SR81]