SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Darma
Darma
4/28/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu dan menangkap satu pelaku yang juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus besar berinisial A (30), pada Sabtu malam, 26 April 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Menyadari keberadaan petugas, kendaraan para pelaku kemudian masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Begitu tiba di lokasi, tiga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut turun dan langsung berpencar.

"Para pelaku sadar dibuntuti, sehingga berhenti di salah satu masjid. Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid," ujar Joko dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian' serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Joko juga turut mengungkapkan bahwa, pelaku A yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah pengedar biasa. Ia tercatat sebagai buronan besar dari Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu, dan diketahui melarikan diri dari sel tahanan pada bulan Desember 2023 lalu.

Jaringan ini diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi juga berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Ini juga menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Lebih jauh, keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari bahaya narkotika. Melalui tindakan cepat, tegas, dan profesional itu, Polda Aceh melalui Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Di akhir keterangannya, Joko mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba.
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Darma
Darma
Media Kabar Aceh
Berita Terkait
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
Berita Terbaru
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • Pulau Teupah, Sebuah Pulau Mungil yang Eksotis di Barat Daya Simeulue

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved