Disinyalir Pungli Retribusi di Tanah Wakaf Masjid, Tomas dan Apdesi Minta Pemkab Bireuen Tertibkan Pasar Gandapura
Font Terkecil
Font Terbesar
Kolase: Ketua Apdesi Gandapura Tgk Mauliadi (kiri), Tomas Mahdi M Saleh/ Pang Cobra (kanan) dan lokasi pasar ikan Gandapura |
KABAR ACEH | Bireuen- Tokoh masyarakat dan APDESI di Kecamatan Gandapura meminta kepada Pemkab Bireuen dan Dinas terkait untuk turun langsung ke Pasar Gandapura atau Keude Geurugok agar oknum yang memungut retribusi dari para pedagang di tanah wakaf masjid untuk ditertibkan.
Salah satu pedagang di Pasar Gandapura yang tidak mau di sebut namanya, kepada media ini Kamis (10/4/2025) menyebutkan, pedagang sudah bertahun-tahun berdagang di Pasar Gandapura , tapi baru kali ini dipungut biaya retribusi di tanah wakaf mesjid .
Padahal mereka sudah mengingatkan kepada pihak oknum yang memungut setoran retribusi kepada pedagang di tanah wakaf tidak dipungut biaya retribusi.
"Malah oknum tersebut menjawab, mengenai tanah wakaf nanti kami minta izin kepada pengurus mesjid, aneh rasanya dengan jawaban oknum tersebut," sebutnya.
"Kami tidak sedikitpun merasa iri, karena selama ini siapapun yang ditunjuk oleh Dinas di Bireuen, kami tidak pernah membuat onar ,jadi jangan gara- gara ini terjadi kesalahpahaman, sehingga menimbulkan keributan," terang pedagang tersebut.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Gandapura Mahdi M.Saleh yang familiar dengan panggilan Pang Cobra "Apa salahnya Dinas terkait langsung menyampaikan kepada oknum yang memungut biaya Retribusi, mana yang seharusnya dipungut dan tidak boleh supaya oknum tersebut paham,"sebut nya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gandapura, Tgk. Mauliadi mengungkapkan, pihaknya di Gandapura sangat mendukung Pemkab Bireuen, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Makanya kalau di Gandapura atau Keude Geurugok tidak satupun pedagang yang ribut ketika dipungut biaya retribusi oleh pihak yang ditunjuk Pemkab, tapi pihak atau petugas tersebut harus tahu yang mana lokasi tanah wakaf Masjid Gandapura, karena selama ini pedagang di tanah wakaf masjid tidak pernah dipungut biaya retribusi," ungkap Mauliadi.
"Untuk itu kami meminta agar dinas terkait untuk turun langsung menyampaikan kepada pihak yang telah memungut biaya retribusi dari pedagang di tanah wakaf masjid," tambahnya.
Salman.ST selaku pihak yang di tunjuk untuk memungut biaya retribusi di Pasar Gandapura, saat dikonfirmasi media, ia membenarkan adanya pemungutan biaya retribusi terhadap pedagang kecil di Keude Gandapura, atas dasar sebagai pemegang kontrak dari Disperindagkop dan UKM Bireuen.
"Sepertinya ada kesalahpahaman antara orang yang kami tunjuk di lapangan dengan pedagang kecil di pasar, dikarenakan kami sebagai pelaksana baru beberapa hari menjalankan aktifitas," beber Salman.
Selain itu, Kadisperindagkop dan UKM Bireuen, Irfan mengatakan , dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke pasar Gandapura untuk mengecek langsung dan memberitahukan pada pihak yang telah memungut biaya retribusi terhadap pedagang kecil di pasar setempat agar tidak memungut biaya kepada pedagang kecil di tanah wakaf masjid.
"Ini murni kesalahpahaman saja, pihak yang memungut belum tahu dan belum paham di karenakan baru beberapa hari menjalankan aktifitasnya," jelas Kadis Irfan. []