2 tahun Temuan Pansus DPRK Bireuen Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Paya Kareung, Zulkarnaini: Sejauh Mana Penanganan Kejari
Font Terkecil
Font Terbesar
Papan nama Pelaksana Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung Bireuen Tahun 2022 |
KABAR ACEH | Bireuen- Mantan Ketua Tim Pansus DPRK Bireuen Zulkarnaini mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengenai kelanjutan proses "Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Paya Kareung".
![]() |
Ketua Tim Pansus Zulkarnaini saat membacakan Laporan dan Rekomendasi Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen, di Gedung DPRK setempat, Selasa (13/6/2023) dua tahun lalu/ Sumber kabaraceh.co. |
Sudah hampir 2 tahun, sejak temuan tersebut terungkap dalam Laporan Pansus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRK setempat, Selasa 13 Juni 2023 lalu yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos dan dihadiri sejumlah anggota dewan, dan dari unsur eksekutif hadir Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, Ph.D, Sekda, para Asisten dan sejumlah Kepala SKPK.
Temuan Pansus DPRK Bireuen tersebut sempat menjadi atensi Kejari Bireuen, namun sudah sejauh mana langkah proses dan tindak lanjut kasus tersebut yang dilakukan oleh Kejari Bireuen?
![]() |
Zulkarnaini (Zoel SoPan) Mantan Ketua Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen dan Anggota DPRK 2014-2019 dari Partai Aceh |
Kata Zoel Sopan kepada media ini, Senin (21/4/2025), sudah 2 Tahun Pansus DPRK Bireuen menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung yang dikerjakan CV Almas Jaya, proyek penimbunan stadion itu menjadi salah satu antensi Pansus DPRK Bireuen sewaktu dirinya menjabat (2019-2024).
"Proses penganggaran proyek itu juga mengabaikan skala prioritas pembangunan, mulai proses penganggaran yang terkesan dipaksakan, dalam perjalannya juga saya lihat sarat indikasi penyimpangan," ungkapnya.
Dugaan penyimpangan itu, tambahnya, antara lain tanah yang ditimbun tidak sesuai kepadatannya. Persoalan lainnya, yakni tanah untuk timbunan tersebut diduga dari galian C yang tidak memiliki izin.
"Soalnya ini proyek penimbunan yang menggunakan uang negara hampir mencapai Rp10 miliar," Anggaran tersebut bersumber APBK Bireuen 2022 yang diplot dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," terang Zoel Sopan.
Dia mengisahkan, proyek penimbunan Paya Kareung sudah menjadi polemik pada setiap pembahasan di DPRK Bireuen.
"Semasa saya masih menjabat, kami sempat ngotot agar tidak dilaksanakan, tapi tetap dilanjutkan. Padahal, kala itu proyek ini dapat dibatalkan dan dialihkan ke program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
"Temuan Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Paya Kareung tersebut sempat menjadi atensi Kejari Bireuen, yang di pertanyakan saat ini sudah sejauh mana proses kelanjutan dan tindak lanjut dari kasus tersebut oleh Kejari Bireuen. Berkas temuan dugaan penyimpangan Proyek Stadion Paya Kareung masih ada di Kantor DPRK Bireuen," beber Zoel SoPan.
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH |
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen Munawal Hadi, SH.MH, Senin (21/4), menyebutkan, semua permasalahan hukum di Bireuen menjadi atensi Kejari, pihaknya sedang menangani beberapa dugaan tindak pidana korupsi, ada 5 penyidikan ditahun 2024 lalu, satu perkara sudah Inkracht (sudah berkuatan hukum tetap) di tahun lalu, dan sisanya akan dilakukan penuntutan ditahun 2025 ini.
"Di tahun ini kami juga sedang merampungkan 2 dugaan tipikor, satu sudah ditingkatkan ke penyidikan dan tidak lama lagi kami akan menetapkan tersangkanya, satu lagi sedang kita lakukan penyelidikan.
Selama saya bertugas (24 bulan -red) sudah 9 dugaan tipikor yang ditangani, jadi semua dugaan tipikor menjadi atensi, namun harus kami selesaikan satu-satu dulu," jelas Kajari Bireuen Munawal. [SR81]