SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa An. Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/3/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa An. Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/3/2025).

Adapun agenda sidang hari ini JPU Kejari Bireuen membacakan Dakwaan di dalam Persidangan 

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

"Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Munawal.

Terdakwa Hanisah Alias Nisah Binti Abdullah diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm)," tambah Kajari.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Dikatakan Kajari, Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan/keberatan) dari terdakwa," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
Berita Terbaru
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
  • Sidang Perdana Nyonya N, Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Perkara TPPU
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved