SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh, Pijay (Senin, 10/3/2025)

KABAR ACEH | Pidie Jaya- Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir tanpa kesepakatan. 

Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, pada Senin, (10/3/2025) gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.  

Mediasi yang dimediator oleh JPU Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh Tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat. 

Mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi. 

"Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah," ucap Ismed. 

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (kechik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

"Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiayai, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,"
Ketus Ismed heran. 

"Penganiayaan kepada saya oleh Kepala Desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers, dan itu tidak boleh dibiarkan. Penyelesaiannya juga tidak cuma dengan RJ," ujar Ismed.

"Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku," sambung Ismed.

"Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan," tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.  

Dari pihak terduga pelaku, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang. 

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
Berita Terbaru
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
  • Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Akomodasi Aspirasi Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah: Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Jadi Prioritas IJD 2026

  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

  • IHSG Kembali Menguat, Pasar Menyambut Stabilisasi Rupiah dan Harapan Arus Modal Asing

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Melaju ke Level 5.960, Investor Masih Berburu Saham di Tengah Bayang-Bayang Gejolak Global

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co