Di Gandapura, Kejari Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Bagi 90 Keuchik
Font Terkecil
Font Terbesar
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen memberikan Penerangan Hukum kepada 90 Keuchik yang berada di Kecamatan Kuta Blang, Kecamatan Makmur, dan Kecamatan Gandapura, bertempat di Aula Lapangan Futsal Dua Putra Simpang Leubu, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal,SH, Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH, Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H dan menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.
Penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyampaikan Kejari Bireuen telah turun lebih ke 16 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara gratis tanpa menggunakan anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan Desa, semua agar terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di Desa kepada jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan.
"Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen," terang Kajari Bireuen.
Kajari Bireuen juga menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, Aparat Desa harus melaksanakan Tugas dengan Baik dan Benar kalau perlu beri Reward kepada Desa yang melaksanakan tugas dengan baik.
"Pelaksanaan penerangan hukum berguna agar setiap Aparat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi Tindakan Pidana Korupsi," harapnya
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang keempat dilaksanakan oleh Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadhan, guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga meningkatkan Public Trust terhadap Kejaksaan R.I," tutupnya Kajari Bireuen Munawal [SR81]