SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH |Bireuen- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bireuen melaksanakan Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir dan Ikhtilat melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Rabu (12/2/2025). 

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Kajari Bireuen diwakili oleh Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejari Bireuen, para Tamu Undangan, para wartawan media cetak dan online.

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan,terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan 'uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa 'uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk. 

Sedangkan terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk. 

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," tutupnya. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
  • Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

  • Kapolres Bireuen Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Semua Elemen Kuatkan Persatuan

  • Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

  • DPRA dan Gubernur Aceh Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

  • Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu di Kawasan Gandapura

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co