BREAKING NEWS

Camat Gandapura Azmi Lantik Pj Keuchik Cot Puuk dan Paya Baro

Camat Gandapura Azmi, S.Ag saat mengambil sumpah Jabatan Pj Keuchik Cot Puuk dan Paya Baro, di Balai Desa kecamatan setempat, Selasa (25/2/2025)

KABAR ACEH | Bireuen- Camat Gandapura lantik 2 (dua) Penjabat (Pj) Keuchik Desa Cot Puuk dan Paya Baro, di Balai desa kecamatan setempat, Selasa (25/02/25).

Pengambilan sumpah jabatan pelantikan dua Penjabat Keuchik tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Pj Bupati Bireuen Nomor: 141/41/2025 tentang Memberhentikan dengan hormat A. Thaleb AR sebagai Keuchik Cot Puuk dan Mengangkat Safwan (Sekdes Non ASN desa setempat) sebagai Pj Keuchik.  

Juga Surat Keputusan Pj Bupati Bireuen Nomor: 141/85 /2025 tentang Memberhentikan dengan hormat Muhammad Nazaruddin sebagai Pj Keuchik Gampong Paya Baro dan Mengangkat Fadli (ASN Staf Umum Kantor Camat) sebagai Pj Keuchik.

Usai prosesi Pelantikan Pj Keuchik di dua Kemukiman berbeda Gandapura Timu dan Gandapura Barat, Camat Gandapura Azmi, S.Ag menyampaikan pidato sambutan pelantikan, ia berharap kepada Pj Keuchik yang baru dilantik untuk dapat bekerja semaksimal mungkin demi kemajuan dan kemakmuran digampong masing- masing serta terimakasih dan apresiasi kepada Keuchik dan Pj Keuchik sebelumnya.

"Pj Keuchik bertugas untuk  menjalankan roda pemerintahan desa serta mempersiapkan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) atau Pilkades. Apalagi Pj Keuchik Cot Puuk yang menjabat Sekdes, tentu lebih mudah dalam melanjutkan estafet pemerintahan desa sampai lahirnya keuchik defenitif beberapa bulan kedepan," jelas Camat.

"Mulai sekarang sudah bisa dibentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), sebagaimana arahan dalam urat edaran dari Pemkab Bireuen terkait hal tersebut, dan bisa koordinasi langsung dengan Kasi Pemerintahan kecamatan,"tegas Azmi.

Turut hadir, Kapolsek Gandapura AKP M Thahar, Danramil 08 Lettu Nurdin Juned, Kepala KUA Abdul Halim SE, M.kom, Imum Mukim Gandapura Timu Muhardi Mustafa dan Imum Mukim Gandapura Barat Usman Kelana, para Keuchik, Perangkat Desa dan Tuha Peut dua desa serta Pendamping Desa. [SR81]