SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUTA CANE - Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di desa tersebut.

Anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di sekitar rumah tersebut, anggota kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan pemeriksaan. Begitu pintu rumah dibuka, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk dan bermain handphone. Pria ini langsung diamankan oleh petugas.

Namun, saat petugas memeriksa bagian belakang rumah, terdengar suara seseorang yang mencoba melarikan diri. Petugas segera mengejar dan berhasil menangkap seorang pria yang hendak melarikan diri dari arah kamar mandi. Pria tersebut diketahui bernama BM (40), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala Gala, yang sudah menjadi target operasi polisi.

BM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding kamar yang dibungkus dengan kertas putih. Selain itu, di dalam kamar mandi, petugas menemukan satu paket sabu kecil yang disembunyikan dalam kantong celana yang tergantung. BM mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Selain BM, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang berada di dalam rumah tersebut. Pria ini mengaku bernama H (31), warga Desa Lawe Sigala Barat, yang bertugas sebagai kurir narkotika jenis sabu dan membantu BM dalam menjual barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,22 gram, satu buah timbangan elektrik, satu lembar kertas putih, satu bal plastik klip kecil, dan satu buah mancis.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J. Silalahi, menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, dan berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini," ujar Kapolres Aceh tenggara.

Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan petugas akan terus mengembangkan penyidikan terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
Berita Terbaru
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Lawe Sigala
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Harapan Besar Masyarakat Bireuen Kembali Menggema

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved