SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Penyerahan tersangka SF dipimpin Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H, Kamis (19/12/2024)

KABAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen melalui Unit Pidana Umum Satreskrim, menyerahkan tersangka SF (45) Warga Kecamatan Makmur, terkait Money Politic pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Penyerahan tersangka tersebut dipimpin Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, SF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bireuen.

"Hari ini kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti , SF(45) Warga Kecamatan Makmur, atas kasus pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan dilaksanakan tahap II, SF terbukti bersalah melakulan Politik Uang, dengan membagikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon Bupati - Wakil Bupati Bireuen, tersangka dijerat pasal 187A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 6 Tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Milyar Rupiah,' terang Aipda Asra.

Penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan Laporan Polisi pada  Tanggal 30 November 2024, tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memepengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Kasus tersebut terjadi pada Senin 25 November 2024 di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
Berita Terbaru
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
  • Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Jaksa
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved