SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Tersangka S, Ketua BKAD Peusangan Ditahan Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024)

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Tersangka S, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, Tersangka S selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

"Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan," ungkap Munawal.

"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," tambahnya.

Dikatakannya, tersangka S selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan 3 ( tiga) kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen.

"Tersangka S disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terang Kajari.

"Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81].
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
Berita Terbaru
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
  • Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

  • Vonis Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Closing Ceremony PKB I HUT ke-26 Bireuen, Bupati Mukhlis Beri Reward Mantan Bupati dan Santuni 110 Anak Yatim

  • HRD Tinjau Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sultan Jeumpa, Harapan Besar Masyarakat Bireuen Kembali Menggema

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved