SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (31/12/2024).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, dalam tuntutan tersebut Jaksa menuntut terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA".

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA", terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis 2 Januari 2025 dengan agenda putusan," tutup Kajari Munawal. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
Berita Terbaru
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • 6 Alasan Chip M3 Pro Cocok untuk Render dan Editing Video Berat

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co