SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (31/12/2024).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, dalam tuntutan tersebut Jaksa menuntut terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA".

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA", terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis 2 Januari 2025 dengan agenda putusan," tutup Kajari Munawal. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
Berita Terbaru
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Banjir Terjang Lhok Mambang, 60 KK di Dusun Kaye Adang Terancam Tenggelam

  • Bireuen Dikepung Banjir, Hujan Ekstrem Rendam Belasan Desa di Gandapura

  • HRD Tembus ke Kawasan Terisolir Pasca Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

  • Bupati Bireuen Mukhlis Sidak Kantor Disdukcapil: Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

  • Gedung Balee Juang, Landmark Ikonik Kota Langsa Peninggalan Belanda

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved