SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen a.n Tersangka RJ.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH , mengatakan, RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Dari tersangka, Jaksa menerima barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dengan pecahan uang Rp. 100.000,- dan pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban," jelas Munawal.

Dikatakannya, Perkara ini bermula pada Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

"Akibat perbuatan tersangka RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen," tambah Kajari.

"Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan," pungkasnya. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Desak Pemkab Bireuen Stop Narasi Playing Victim dan Sikap Kontradiktif

  • Respon Cepat HRD Turunkan Alat Berat Perbaiki Tanggul dan Jalan Putus di Babah Suak

  • HRD Tekankan Pendataan Faktual Penyaluran Bantuan untuk Peternak Terdampak Banjir

  • HRD Siap Perjuangkan Huntara Tanpa Usulan Bupati: “Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Politik”

  • HRD dan Menteri PU Tinjau Bendung Irigasi Pante Lhong yang Rusak Berat Diterjang Banjir

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved