SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Tiga Terkdakwa Narkotika (rompi orange) dikawal Staf Kejari Bireuen, Kamis (8/8/2024)


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (8/8/2024).

Dalam tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana Mati.

Atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan. 

Sebelumnya Terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. 

Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada Kamis 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

Dari terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 40 Kilogram.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
Berita Terbaru
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
  • JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkotika
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved