SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
JPU Kejari Bireuen saat Bacakan Dakwaan Perkara Narkotika Sabu 40 Kg, di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (3/7/2024)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa SH, MI dan NA. bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan, menyebutkan, dakwaan JPU Kejari Bireuen terhadap ketiga terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 Kilogram pada saat dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MI," terangnya.

Dikatakan Abdi, terdakwa NA dan SH ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di perairan Peudada Kabupaten. Bireuen.

Sedangkan terdakwa MI ditangkap pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten setempat.

"Setelah dibacakan dakwaan oleh JPU sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 11 Juli 2024 mendatang," pungkas Kasi Intel Abdi Fikri. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
Berita Terbaru
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
  • Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved