SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



KABAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen melalui Sat Reskrim kembali berhasil mengungkap kasus Praktik Judi Online, 17 Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti HP dan Uang Deposit Rp 5.300.000 berhasil disita.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Konferensi Pers, Rabu (26/6/2024) sore.

Didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Katim Opsnal Satreskrim dan Kanit Pidum, AKBP Jatmiko mengatakan, 17 Pelaku Praktik Judi Online tersebut diamankan dilokasi dan hari yang berbeda.

"Kami tentunya berkomitmen memberantas Praktik Judi Online dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, kami akan terus melakukan upaya - upaya, dengan memberikan Imbauan kepada masyarakat luas terkait pencegahan Judi Online, jadi sejak 20 Juni hingga hari ini 24 Juni 2024, kami telah menangkap 17 pelaku praktik judi online, dengan barang bukti HP dan uang deposit, dilokasi dan waktu yang berbeda" terang AKBP Jatmiko.

Ke 17 Pelaku yang diamankan merupakan warga dari Kecamatan Kota Juang, Peusangan, Jangka dan Kuta Blang, mereka ditangkap saat sedang  bermain judi online di Warkop dan Caffee.

Pasal yang  Diterapkan pasal 18 Jo Pasal 19 dari  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pasal 18 diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan

Pasal 19 diancam dengan 'Ukubat Ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

"17 Pelaku tersebut tidak ditahan, mereka hanya Wajib Lapor 2 kali dalam seminggu, " ucap AKBP Jatmiko. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
Berita Terbaru
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
  • Polres Bireuen Amankan 17 Pemain Judi Online, HP dan Uang Tunai Disita
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved