SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Terdakwa M dan A (tengah/baju tahanan 05 dan 17) usai sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/5/2024)

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa (4/5/2024).

Dalam tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan pidana hukuman Mati.

Adapun barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kilogram.

Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
Berita Terbaru
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar Sabu 34 Kg
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Jaksa, Perkara Korupsi 1,1 Miliar

  • Putra HRD dr Alung Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat di Peusangan Selatan 

  • Senyum Bocah Desa Alue Kuta Bireuen Pecah Saat Istri HRD Bagikan Baju Baru di Pengungsian

  • Pendataan Lamban, Korban Banjir Menunggu dalam Ketidakpastian

  • Polemik Sidak Gudang Bantuan Korban Bencana, Pernyataan Ketua DPRK Bireuen Dinilai Melemahkan Fungsi Pengawasan DPR

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved