SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Bireuen

Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H didampingi Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H melaksanakan kegiatan Siaran Radio dengan program Jaksa Menyapa, yang dilaksanakan di Radio Getsu FM Kabupaten Bireuen, Jum'at (31/5/2024).

Dalam program Jaksa Menyapa tersebut Kasi Intelijen Kejari Bireuen membahas mengenai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). 

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke Pengadilan.

Perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya :

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
- masyarakat merespon positif.

Sejak awal Tahun 2024 sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan 8 (delapan) perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan pada Tahun 2023 yang lalu Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat nomor 1 terbaik dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ) Se-Provinsi Aceh dan nomor 3 terbaik secara Nasional.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen  Munawal Hadi, S.H.,M.H masuk dalam nominasi Adhyaksa Award Tahun 2024 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif yang diberitakan melalui media online Detik.com.

Dalam penutupnya, Kasi Intelijen berpesan kepada masyarakat agar selalu menghindari dan mencegah perbuatan pidana, namun apabila bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana agar segera bertaubat, mengakui kesalahannya dan memohon perdamaian dengan pihak korban. []
Tag:
  • Bireuen
Bagikan:
Berita Terkait
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
Berita Terbaru
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
  • Jaksa Menyapa via Radio, Kejari Bireuen Sosialisasikan RJ kepada Masyarakat
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • PMI Bireuen Himpun 115 Kantong Darah, Edi Obama: Simbol Kuat Kepedulian Masyarakat

  • Temuan Tim Pansus DPRK Bireuen, Penimbunan Stadion Paya Kareung dan Jalan Alue Iet-Pante Karya Sangat Signifikan

  • Ayahwa Tinjau Huntara Rusak di Langkahan, Pemkab Aceh Utara Percepat Penanganan Pascabencana

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved