SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRA
  • Parlementaria

Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Redaksi
Redaksi
5/28/2024
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

DPRA menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (27/5/2024). 

 Hadir dalam acara tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Auditor Utama VI BPK RI Laode Nusriadi, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta. 

 Ketua DPRA, Zulfadli, dalam sambutannya menegaskan acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang meminta agar DPR Aceh segera menggelar rapat paripurna untuk penyerahan LHP tersebut. 

 Zulfadli menjelaskan rapat ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh dan dinyatakan terbuka untuk umum sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku utama: Buku I yang berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II yang berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III yang berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). 

 Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Zulfadli menekankan pejabat terkait di Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

 Selain itu, Pasal 21 undang-undang tersebut mengharuskan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan pembahasan lebih lanjut, meminta penjelasan kepada BPK, dan meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. 

 Acara penyerahan LHP BPK RI ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta, Ketua DPR Aceh Zulfadli, dan Sekretaris Daerah Aceh Azwardi. Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023. 

WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak 2015. [Adv]
Tag:
  • DPRA
  • Parlementaria
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.
Berita Terkait
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
Berita Terbaru
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
  • Paripurna DPR Aceh, BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pantau Keuangan Desa di Bireuen, Kejari Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved