Sat Reskrim Polres Bireuen Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel di Peusangan
AS Pelaku Judi Online Jenis Togel yang ditangkap Sat Reskrim Polres Bireuen, Rabu (24/4/2024)/ Foto: Humas Polres Bireuen |
KABAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel pada Rabu (24/4/2024) sekira Pukul 23.00 WIB.
Dari pelaku AS (39) yang merupakan warga Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, petugas berhasil menyita barang bukti 2 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 411.000 dan satu kartu ATM.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., Kamis (25/4/2024) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online diwilayah Peusangan sangat meresahkan.
"Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat, dimana aktifitas pelaku Judi Online Jenis Togel Khususnya sudah sangat meresahkan, dari pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap 1 pelaku AS (39) disebuah Warkop di Kecamatan Peusangan, dan kami juga menyita barang bukti, pelaku sendiri sudah mengakuinya, alasannya faktor ekonomi, kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut" terang Iptu Adimas.
Terkait kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Uu no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasat reskrim Polres Bireuen Adimas mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada kami terkait tindakan - tindakan yang bermuara kepada kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum" pungkas Iptu AdAdimas. [SR]