SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Ketua APDesi Kec.Gandapura Kab.Bireuen, salah satu orator saat Audiensi Para Ketua APDESI dan Ratusan Keuchik se- Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (19/4/2024)


KABAR ACEH | Banda Aceh - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Aceh menggelar audiensi di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at 19 April 2024.

Pada audiensi tersebut Apdesi meminta Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk segera melakukan Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 

Di Indonesia, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang ini merupakan lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Ketua APDESI Aceh Muksalmina, saat orasi bersama ratusan Keuchik se-Aceh di Gedung menuntut Masa Jabatan 8 Tahun sesuai aturan Nasional yakni Perubahan UUDes No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, dan 10 % Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dapat dianggarkan untuk Gampong.

"Undang Undang Pemerintah Aceh ( UUPA ) mengatur ” bahwa masa jabatan Keuchik/Kepala Desa di Aceh selama enam tahun, dan hanya dua periode” ujarnya.

Hal senada juga disampaik Ketua APDESI Gandapura Perwakilan Bireuen, Muliadi, mengatakan implementasi butir - butir MoU Helsinki harus tuntas.

"Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan semua turunan UUPA dan butir- butir MoU Helsinki. Juga melakukan revisi UUPA terkait masa jabatan Keuchik 8 Tahun dan 10 % Dana DOKA untuk gampong," teriak Muliadi dalam orasinya.

Para Ketua APDESI dan ratusan Keuchik se-Aceh tersebut berharap Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera mungkin melakukan perubahan atau revisi regulasi UUPA yang selama ini telah berlaku di Aceh.

“Kami juga berharap pemerintah Aceh untuk menunda dan tidak melakukan pemilihan atau menunjuk Penjabat (Pj) keuchik, sebelum di revisi UUPA sesuai dengan perubahan UUDesa No.6 terkait masa jabatan keuchik," tambah Ketua APDESI Gandapura juga putra dari Eks Kombatan GAM. [SR]


Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
Berita Terbaru
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
  • Ratusan Keuchik se-Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun dan 10 Persen DOKA untuk Gampong
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Momen Haru di Kejari Bireuen, Kajari Munawal Hadi Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved