SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Terlawan I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.

Dalam sidang Perkara Perdata, gugatan Ganti rugi dalam perkara Narkotika tersebut, Jum'at (5/4/2024) dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi, antara lain, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Atas putusan tersebut pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya M.Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,  yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas. [Rel]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
Berita Terbaru
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
  • JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Kajari Bireuen Digantikan Yarnes, Munawal Hadi Kajari Simalungun

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved