DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun RTRW Dan Adminduk 2024-2044

LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe 2024-2044 dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota DPRK menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna pada Kamis (28/12/2023). Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, memimpin pengesahan yang didampingi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.

Pj. Walikota Lhokseumawe, Hanan, SP, MM, turut hadir dalam rapat paripurna. 

Irwan Yusuf juga informasikan bahwa Panitia Legislatif bersama eksekutif telah membahas kedua rancangan qanun tersebut sebelumnya, dan telah mendapatkan persetujuan substansi RTRW  Kota Lhokseumawe tahun 2024-2044 dari Kementerian ATR/BPN.

Hanan, selaku Pj. Walikota Lhokseumawe, menyampaikan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang menetapkan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya. 

Sementara itu, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 adalah bagian dari Perubahan Kebijakan dan Strategis Nasional, bertujuan mendukung kemudahan berinvestasi, menjadi landasan perencanaan pembangunan, dan meningkatkan investasi di Kota Lhokseumawe. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru