Scroll ke bawah untuk melanjutkan
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen- Penasehat Hukum Terdakwa SM dan F tidak menanggapi Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (17/1/2024).

Pada sidang hari ini dengan agenda tanggapan dari Penasehat Hukum atas Replik yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, namun Penasehat Hukum kedua terdakwa tidak menanggapi Replik Penuntut Umum tersebut.

Bahwa sebelumnya JPU Kejari Bireuen menuntut kedua terdakwa sebagai berikut :

Tuntutan JPU terhadap terdakwa F: 
- Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM :
- Menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- membebani terdakwa SM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 31 Januari 2024 mendatang dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
Berita Terbaru
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
  • Sidang Lanjutan Perkara Tipikor PNPM Gandapura, Penasehat Hukum Terdakwa Tak Tanggapi Replik JPU
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Lingkungan Bersih Tak Lahir dari Slogan, Tapi dari Kebiasaan Memilah Sampah

  • Nasib Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Masih Mengambang, Dua Bulan Belum Ada Kepastian Hukum

  • HRD Kembali Perjuangkan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim, Usulan Diserahkan ke Menteri PU

  • DPR Aceh Laporkan Hasil Pansus Tambang dan Bank Aceh Syariah

  • Reformasi Birokrasi Aceh Naik Kelas, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved