SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen merilis Pengungkapan Jaringan Narkotika dengan Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi serta 2 Tersangka, M (40) dan F (44).

Kegiatan tersebut di Gelar di Gezebo Mapolres Bireuen, Senin 22 Januari 2024.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Waka Polres dan Kasatresnarkoba mengatakan, Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi berhasil di sita dari 2 Tersangka di Lokasi yang berbeda, di Kecamatan Jeunieb dan Simpang Mamplam pada 8 Januari 2024 lalu.

"Tentunya ini bukti Komitmen kami untuk memberantas Jaringan Narkoba dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, kami Unsur Forkopimda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama - sama dalam memberantas dan mencegah jaringan dan peredaran Narkotika, kita selamatkan anak - anak kita dari Narkoba, mari kita ciptakan Bireuen bersih Narkoba" Ucap AKBP Jatmiko.

Sambung Kapolres Bireuen, dari pengungkapan 28 Kg Sabu tersebut, telah berhasil menyelamatkan 28 Juta Pecandu Narkoba, serta dari 5000 Pil Ekstasi yang disita, berhasil menyelamatkan 10.000 Orang pecandu Ekstasi.

"Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun" terang AKBP Jatmiko. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
  • Polres Bireuen Rilis Pengungkapan 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Ultimatum Keras! APDESI Bireuen Tak Akan Ampuni Oknum LSM yang Tekan Keuchiek!

  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Bireuen: Tak Mampu Penuhi Target Diganti

  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved