Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu

BANDA ACEH - Ifdhal Kasim, Koordinator Bidang Advokasi wilayah Sumatra dari TPN Ganjar Mahfud, menyampaikan tujuan kunjungannya ke Aceh dalam rangka berkoordinasi dengan TPD, terutama dalam bidang hukum.

Dalam wawancara di Hotel Permata Hati LT 2 pada Senin, 29 Januari 2024, Idham menjelaskan bahwa koordinasi dengan TPD Aceh bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait data pelanggaran di Aceh. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pelanggaran yang paling dominan di Aceh terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye). Banyak baliho Ganjar Mahfud yang dirusak dan digantikan oleh baliho paslon lain.

Idham mencatat bahwa pelanggaran mencakup netralitas aparatur sipil negara, dukungan aparat pada salah satu pasangan calon, politisasi bantuan sosial, serta larangan kehadiran pasangan calon Ganjar-Mahfud di acara tertentu.

Jika pelanggaran-pelanggaran semacam itu tidak dikoreksi, Idham menyatakan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 dapat menjadi pemilu cacat, tidak menghasilkan pemerintahan yang sah, dan menjadi proses pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia.

"Kami berusaha untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kami akan melakukan monitoring, investigasi, dan tindakan hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ifdhal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pihak terkait. Dalam situasi politik yang sangat kompetitif saat ini, Ifdhal menekankan perlunya perhatian dan dukungan dari semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan konstitusi, UU Pemilu, dan standar pemilu demokratik. [Darma]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru