SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Ifdhal Kasim, Koordinator Bidang Advokasi wilayah Sumatra dari TPN Ganjar Mahfud, menyampaikan tujuan kunjungannya ke Aceh dalam rangka berkoordinasi dengan TPD, terutama dalam bidang hukum.

Dalam wawancara di Hotel Permata Hati LT 2 pada Senin, 29 Januari 2024, Idham menjelaskan bahwa koordinasi dengan TPD Aceh bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait data pelanggaran di Aceh. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pelanggaran yang paling dominan di Aceh terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye). Banyak baliho Ganjar Mahfud yang dirusak dan digantikan oleh baliho paslon lain.

Idham mencatat bahwa pelanggaran mencakup netralitas aparatur sipil negara, dukungan aparat pada salah satu pasangan calon, politisasi bantuan sosial, serta larangan kehadiran pasangan calon Ganjar-Mahfud di acara tertentu.

Jika pelanggaran-pelanggaran semacam itu tidak dikoreksi, Idham menyatakan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 dapat menjadi pemilu cacat, tidak menghasilkan pemerintahan yang sah, dan menjadi proses pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia.

"Kami berusaha untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kami akan melakukan monitoring, investigasi, dan tindakan hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ifdhal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pihak terkait. Dalam situasi politik yang sangat kompetitif saat ini, Ifdhal menekankan perlunya perhatian dan dukungan dari semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan konstitusi, UU Pemilu, dan standar pemilu demokratik. [Darma]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
Berita Terbaru
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
  • Koordinasi TPN Ganjar Mahfud dan TPD Aceh untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Ultimatum Keras! APDESI Bireuen Tak Akan Ampuni Oknum LSM yang Tekan Keuchiek!

  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Bireuen: Tak Mampu Penuhi Target Diganti

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

  • SMKN 1 Gandapura Ukir Prestasi Nasional, 29 Siswa Lolos SNBP 2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved